PT Bukit Asam

Kuota Produksi Batubara PT Bukit Asam 53,2 Juta Ton Tahun 2026 Disetujui Pemerintah Dorong Target Kinerja Perusahaan

Kuota Produksi Batubara PT Bukit Asam 53,2 Juta Ton Tahun 2026 Disetujui Pemerintah Dorong Target Kinerja Perusahaan
Kuota Produksi Batubara PT Bukit Asam 53,2 Juta Ton Tahun 2026 Disetujui Pemerintah Dorong Target Kinerja Perusahaan

JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memperoleh kepastian terkait rencana produksi batubara untuk tahun 2026 setelah pemerintah memberikan persetujuan terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Persetujuan tersebut menjadi acuan penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional pertambangan sepanjang tahun mendatang.

Melalui keputusan yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan tambang pelat merah ini mendapatkan kuota produksi batubara dalam jumlah besar. Persetujuan tersebut memberikan ruang bagi perusahaan untuk menjalankan strategi produksi secara terencana.

Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno menyampaikan bahwa perusahaan telah menerima persetujuan resmi dari Kementerian ESDM. Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen RKAB yang diajukan oleh perusahaan.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, PTBA memperoleh kuota produksi batubara untuk tahun 2026 dengan batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Jumlah produksi yang diperbolehkan mencapai angka puluhan juta ton.

"Angka ini merupakan batas atas yang menjadi acuan resmi operasional pertambangan perusahaan sepanjang tahun tersebut," kata Eko kepada Kontan pada Senin, 16 Maret 2026.

Keputusan ini memberikan kepastian bagi perusahaan dalam merancang strategi produksi dan distribusi batubara selama tahun 2026. Selain itu, kepastian kuota produksi juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas operasional perusahaan.

Kuota Produksi 53,2 Juta Ton Jadi Batas Operasional

Dalam persetujuan yang diterima perusahaan, PTBA mendapatkan kuota produksi maksimal sebesar 53.200.000 ton atau setara 53,2 juta ton batubara untuk tahun 2026. Angka tersebut menjadi batas atas produksi yang dapat dilakukan perusahaan sepanjang tahun tersebut.

Kuota tersebut sekaligus menjadi acuan bagi perusahaan dalam mengatur kegiatan operasional pertambangan. Seluruh aktivitas produksi harus berada dalam batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui dokumen RKAB.

Eko menjelaskan bahwa kuota yang diberikan pemerintah mencerminkan kepercayaan terhadap kapasitas produksi perusahaan. Dengan kuota tersebut, perusahaan memiliki ruang untuk menjalankan berbagai strategi peningkatan produksi.

Ia juga menegaskan bahwa angka kuota tersebut memiliki nilai strategis bagi perusahaan. Kuota produksi yang telah disetujui akan menjadi dasar perencanaan operasional selama satu tahun penuh.

"Tentunya angka 53,2 juta ton ini merupakan angka strategis untuk mendukung target kinerja keuangan dan operasional perusahaan di tahun 2026," jelasnya.

Kuota produksi tersebut juga menandakan bahwa kapasitas produksi PTBA tetap berada pada tren yang stabil. Bahkan, kapasitas tersebut cenderung meningkat dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.

Tren Produksi PTBA Terus Mengalami Peningkatan

Menurut Eko, persetujuan kuota produksi sebesar 53,2 juta ton menunjukkan bahwa kinerja operasional PTBA berada pada jalur yang positif. Tren produksi perusahaan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan kapasitas yang cukup konsisten.

Peningkatan kapasitas produksi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa perusahaan terus mengembangkan operasional pertambangannya. Strategi ekspansi produksi dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan pasar dan kebijakan pemerintah.

Meskipun kuota produksi telah disetujui, perusahaan masih akan menyampaikan panduan produksi atau guidance resmi untuk tahun 2026 pada waktu yang berbeda. Informasi tersebut akan disampaikan bersamaan dengan laporan kinerja perusahaan tahun buku 2025.

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh informasi mengenai kinerja perusahaan dapat disampaikan secara komprehensif kepada publik. Dengan demikian, investor dan pemangku kepentingan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai strategi perusahaan.

Persetujuan RKAB juga menjadi faktor penting bagi perusahaan dalam menjaga keberlanjutan operasional. Tanpa persetujuan tersebut, perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan produksi secara optimal.

Kinerja Produksi dan Penjualan Batubara Tahun 2025

Sebelum memasuki tahun produksi 2026, PTBA telah mencatatkan kinerja operasional yang cukup positif pada tahun sebelumnya. Produksi batubara perusahaan mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025.

Data perusahaan menunjukkan bahwa produksi batubara meningkat sebesar 9% secara tahunan selama periode Januari hingga September 2025. Peningkatan tersebut mencerminkan pertumbuhan aktivitas operasional perusahaan di sektor pertambangan.

Hingga kuartal III-2025, produksi batubara PTBA mencapai 35,90 juta ton. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 32,97 juta ton.

Kinerja positif juga terlihat dari sisi penjualan batubara perusahaan. Volume penjualan batubara PTBA mengalami peningkatan sejalan dengan kenaikan produksi.

Penjualan batubara perusahaan tercatat meningkat sebesar 8% menjadi 33,70 juta ton. Pertumbuhan penjualan ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap batubara perusahaan tetap kuat.

Sebagian besar penjualan batubara perusahaan masih didominasi oleh pasar domestik. Pasar dalam negeri menyerap sekitar 56% dari total penjualan batubara perusahaan.

Sementara itu, sisanya diserap oleh pasar ekspor ke berbagai negara tujuan. Diversifikasi pasar ini membantu perusahaan menjaga stabilitas penjualan batubara.

Selain produksi dan penjualan, perusahaan juga mencatat indikator operasional lainnya. Salah satunya adalah nisbah kupas atau stripping ratio yang tercatat sebesar 5,98 kali.

Indikator ini menunjukkan perbandingan antara volume lapisan tanah yang harus dipindahkan dengan volume batubara yang dihasilkan. Nisbah kupas menjadi salah satu parameter penting dalam kegiatan pertambangan.

Volume angkutan batubara perusahaan juga mengalami peningkatan selama periode tersebut. Hingga kuartal III-2025, volume angkutan batubara mencapai 30,02 juta ton.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan volume angkutan menunjukkan aktivitas distribusi batubara yang semakin meningkat.

Persetujuan RKAB Nasional dan Posisi PTBA

Persetujuan RKAB tidak hanya diberikan kepada PTBA, tetapi juga kepada berbagai perusahaan tambang batubara lainnya di Indonesia. Pemerintah terus memproses persetujuan RKAB sebagai bagian dari pengelolaan produksi batubara nasional.

Kementerian ESDM sebelumnya menyampaikan bahwa persetujuan RKAB batubara tahun 2026 telah mencapai sekitar 300 juta ton hingga Maret 2026. Angka tersebut mencerminkan sekitar setengah dari target produksi nasional.

Pemerintah menargetkan total produksi batubara nasional mencapai sekitar 600 juta ton pada tahun mendatang. Oleh karena itu, proses persetujuan RKAB masih akan terus berjalan untuk berbagai perusahaan tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa proses persetujuan RKAB masih berlangsung hingga saat ini. Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan oleh perusahaan tambang.

“RKAB batubara sekarang sekitar 250 hampir 300 lah kira-kira. Yang sudah disetujui ya. Sekitar hampir 300 jutaan lah,” kata Tri saat ditemui di Indramayu pada Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa persetujuan tersebut mencakup berbagai perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Beberapa perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) juga termasuk dalam daftar yang telah memperoleh persetujuan.

Namun demikian, tidak semua perusahaan eks PKP2B telah memperoleh persetujuan RKAB hingga saat ini. Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan oleh sejumlah perusahaan tambang lainnya.

Tri menyebut bahwa beberapa perusahaan masih menunggu proses persetujuan dari pemerintah. Salah satu perusahaan yang disebut belum memperoleh persetujuan adalah PT Arutmin Indonesia.

"PKP2B ada, tapi ada juga yang belum. Arutmin belum. PTBA sudah," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah pasti perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKAB belum dapat dipastikan secara rinci. Proses evaluasi masih berlangsung dan akan terus diperbarui seiring dengan persetujuan yang diberikan pemerintah.

Dengan diperolehnya persetujuan RKAB produksi sebesar 53,2 juta ton, PT Bukit Asam Tbk memiliki kepastian operasional untuk menjalankan kegiatan pertambangan sepanjang tahun 2026. Kuota produksi tersebut diharapkan mampu mendukung target kinerja perusahaan sekaligus menjaga kontribusi PTBA terhadap pasokan energi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index