JAKARTA - Menjelang datangnya bulan suci, kepastian mengenai kewajiban zakat menjadi hal yang selalu dinantikan oleh umat Muslim. Penetapan yang dilakukan lebih awal memberi ruang bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri secara matang sejak awal Ramadan.
Langkah tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara di wilayah Penajam Paser Utara sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Penetapan ini sekaligus menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kebijakan tersebut diumumkan agar umat Muslim memiliki kepastian dalam menunaikan kewajiban ibadah sejak hari pertama puasa. Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat tidak lagi menunggu hingga mendekati Idulfitri untuk mengetahui besarannya.
Dasar Penetapan Mengacu Pada Regulasi Resmi
Kepala Kantor Kemenag PPU Muhammad Syahrir mengatakan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Aturan itu menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau makanan pokok yang lazim dikonsumsi masyarakat.
Regulasi tersebut menjadi landasan utama agar pelaksanaan zakat tetap seragam dan sesuai ketentuan syariat. Selain itu, aturan ini juga memberikan fleksibilitas dalam bentuk pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
“Standarnya tetap 2,5 kilogram beras. Kalau dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi masing-masing,” ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026 di Penajam.
Ia menambahkan, fleksibilitas ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menunaikan zakat sesuai kemampuan dan kebiasaan pangan sehari-hari. Pendekatan tersebut dinilai lebih relevan dengan kondisi sosial ekonomi yang beragam.
Penyesuaian dalam bentuk uang dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika harga bahan pokok di pasaran. Dengan demikian, nilai zakat tetap mencerminkan kewajiban yang adil tanpa memberatkan.
Rincian Besaran Zakat Fitrah Berdasarkan Harga Beras
Berdasarkan hasil survei harga beras di pasaran lokal, ditetapkan tiga kategori zakat fitrah dalam bentuk uang. Klasifikasi ini dibuat agar masyarakat dapat memilih sesuai jenis beras yang biasa dikonsumsi.
Berikut kategori yang telah ditentukan:
Kategori I sebesar Rp45.000 per jiwa untuk beras kualitas Rp17.500–Rp18.000 per kilogram.
Kategori II Rp40.000 per jiwa untuk beras Rp15.000–Rp16.000 per kilogram.
Kategori III Rp35.000 per jiwa untuk beras Rp13.500–Rp14.000 per kilogram.
Syahrir menegaskan, masyarakat dipersilakan memilih kategori sesuai jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Pendekatan ini memberikan keleluasaan tanpa mengubah esensi kewajiban zakat itu sendiri.
Menurutnya, besaran tahun ini relatif lebih rendah dibanding tahun lalu karena adanya penyesuaian harga beras yang cenderung turun di pasaran. Penurunan tersebut murni dipengaruhi kondisi ekonomi dan distribusi bahan pokok.
“Perbedaannya murni karena harga beras. Tahun ini cenderung lebih murah dibanding tahun lalu,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketentuan agama dan kemampuan masyarakat. Dengan nilai yang lebih terjangkau, partisipasi pembayaran zakat diharapkan semakin meningkat.
Penetapan Fidyah Bagi yang Tidak Mampu Berpuasa
Selain zakat fitrah, juga ditetapkan fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur syar’i. Ketentuan ini menjadi solusi bagi mereka yang memiliki halangan permanen sesuai ajaran Islam.
Fidyah ditetapkan sebesar 7 ons beras per hari ditambah lauk-pauk. Nilai tersebut setara dengan Rp45.000 untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan fidyah ini dirancang agar tetap menghadirkan unsur kepedulian sosial kepada sesama. Melalui fidyah, kewajiban spiritual tetap dapat ditunaikan dalam bentuk bantuan kepada yang membutuhkan.
Penyaluran fidyah diharapkan mampu membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan harian. Dengan demikian, nilai ibadah tidak hanya bersifat individual tetapi juga berdampak sosial.
Imbauan Penyaluran Melalui Lembaga Resmi
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, masyarakat diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Jalur ini dinilai lebih terorganisasi dan mampu menjangkau penerima manfaat secara luas.
Lembaga yang dianjurkan antara lain:
Badan Amil Zakat Nasional.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid.
Lembaga zakat pada organisasi Islam.
Penyaluran melalui lembaga resmi dianggap mampu menjamin transparansi pengelolaan dana umat. Selain itu, distribusi kepada mustahik dapat dilakukan secara lebih merata dan terdata.
Sistem ini juga membantu memastikan bahwa zakat benar-benar sampai kepada golongan yang berhak menerimanya. Pengelolaan yang baik akan memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan.
Ia juga menganjurkan pembayaran zakat fitrah dilakukan lebih awal selama Ramadan. Langkah tersebut dinilai penting agar proses distribusi tidak menumpuk menjelang hari raya.
“Kalau dibayarkan lebih awal, pendistribusian kepada mustahik bisa lebih terencana. Mereka juga bisa merasakan kebahagiaan di hari kemenangan,” ucap Syahrir.
Pembayaran lebih awal memberi waktu bagi petugas untuk menyalurkan bantuan secara tertib dan efektif. Mustahik pun dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih layak.
Kebijakan ini tidak mengubah batas akhir pembayaran zakat secara syariat. Zakat fitrah tetap harus ditunaikan sebelum khatib naik mimbar pada 1 Syawal.
Melalui penetapan yang dilakukan lebih awal, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang. Kepastian aturan membuat masyarakat dapat fokus pada peningkatan ibadah tanpa kebingungan mengenai kewajiban zakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga nilai zakat sebagai sarana kepedulian sosial dan penguatan solidaritas umat. Dengan pengelolaan yang baik, zakat tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga solusi bagi kesejahteraan bersama.