JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pengisian kekosongan tiga jabatan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus melalui tim seleksi. Langkah ini dilakukan agar proses pergantian antarwaktu (PAW) dapat lebih cepat dan efisien.
Mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) di OJK
Prasetyo menjelaskan meskipun sempat muncul opsi tim seleksi, pemerintah menilai langkah itu tidak mendesak. Proses PAW masih menjadi ranah kewenangan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan nama-nama pengganti.
Ia menambahkan pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan mekanisme paling efektif agar kekosongan jabatan segera terisi. Hal ini penting agar kinerja OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan tetap optimal.
"Nanti akan kita bicarakan setelah ini," ujar Prasetyo di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin. Pernyataan ini menegaskan pemerintah ingin meminimalkan birokrasi dalam pengisian jabatan strategis tersebut.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti
Sebelumnya, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Posisi ini berkaitan dengan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.
Selain itu, Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Jabatan ini mencakup pengawasan inovasi teknologi, aset keuangan digital, aset kripto, derivatif, dan bursa karbon.
Jaminan Kelancaran dan Stabilitas Organisasi
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan penunjukan ini memastikan kesinambungan kepemimpinan. Langkah ini juga menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Ismail menekankan mekanisme pengangkatan ini sesuai Peraturan Dewan Komisioner OJK. Tujuannya adalah menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional.
Keputusan pejabat pengganti ini berlaku efektif mulai tanggal 31 Januari 2026. Penunjukan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan OJK tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi.
Dengan mekanisme PAW, pemerintah menekankan pentingnya pengisian jabatan secara cepat. Hal ini menjadi strategi untuk menjaga performa OJK dalam mengawasi industri keuangan nasional.
Kementerian Sekretaris Negara menegaskan proses ini tidak mengurangi transparansi. Setiap langkah penunjukan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di OJK.
Pemerintah juga menekankan bahwa pengisian jabatan strategis tidak boleh menimbulkan kekosongan fungsi pengawasan. PAW memungkinkan lembaga tetap beroperasi optimal tanpa menunggu proses seleksi yang panjang.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran Presiden dalam menetapkan pejabat pengganti OJK. Kewenangan tersebut digunakan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas organisasi.
Keputusan PAW ini disambut positif oleh kalangan internal OJK. Mereka menilai langkah cepat ini membantu kelancaran tugas pengawasan dan perlindungan konsumen secara berkesinambungan.
OJK menegaskan penunjukan pejabat pengganti merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan. Strategi ini diterapkan untuk menjamin stabilitas dan kontinuitas organisasi dalam menghadapi dinamika industri keuangan.
Dengan penunjukan Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi, OJK siap menjalankan fungsi pengawasan tanpa gangguan. Mekanisme PAW ini menjadi alternatif cepat untuk mengisi posisi penting di lembaga keuangan nasional.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi contoh efisiensi dalam pengisian jabatan publik. Keputusan cepat diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap OJK dan sektor jasa keuangan.
Dengan tersedianya pejabat pengganti, OJK dapat segera fokus pada pengawasan pasar dan perlindungan konsumen. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memastikan industri keuangan tetap stabil dan kredibel.
Ke depannya, pemerintah berkomitmen menjaga proses penunjukan pejabat strategis tetap transparan dan akuntabel. Mekanisme PAW dipandang sebagai metode tepat dalam situasi mendesak.