OJK

OJK Menutup Izin 7 BPR dan BPRS Sepanjang Tahun 2025, Apa Dampaknya

OJK Menutup Izin 7 BPR dan BPRS Sepanjang Tahun 2025, Apa Dampaknya
OJK Menutup Izin 7 BPR dan BPRS Sepanjang Tahun 2025, Apa Dampaknya

JAKARTA - Sepanjang tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pencabutan izin usaha terhadap tujuh bank di Indonesia. Jumlah ini terdiri dari lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan dua BPR Syariah (BPRS).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan. Dengan pengawasan ketat, OJK memastikan bank yang bermasalah tidak mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Kasus Terbaru: PT BPR Bumi Pendawa Raharja

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja di Cianjur, Jawa Barat, pada 15 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025.

Pencabutan izin dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan perusahaan. Hal ini menegaskan bahwa OJK tidak akan menoleransi bank yang tidak mampu memenuhi standar operasional dan keuangan.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan. "Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya pada Kamis, 18 Desember 2025.

Setelah izin dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan bank. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS No. 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025.

Proses Likuidasi dan Perlindungan Nasabah

Dengan pencabutan izin, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi bank. Proses ini merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Langkah ini memastikan bahwa seluruh kewajiban bank terhadap nasabah tetap dipenuhi. Proses likuidasi dirancang untuk melindungi deposan sekaligus menjaga kredibilitas industri perbankan.

Kronologi Penutupan Izin BPR Sepanjang 2025

BPR pertama yang ditutup izinnya adalah BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara, pada 17 April 2025. Tiga bulan kemudian, BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur, mengikuti langkah serupa pada 24 Juli 2025.

Selanjutnya, BPR Disky Surya Jaya ditutup izin usahanya pada Agustus 2025. Adapun BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dan BPR Artha Kramat memilih self-liquidation karena kekurangan modal.

Permintaan self-liquidation dinilai wajar oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. "Kami melihat permintaan self-liquidation ini bagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR," jelas Mahendra.

Menurutnya, proses ini justru membantu BPR menjadi lebih efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan di masa depan. Upaya konsolidasi ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk memperkuat sektor perbankan mikro di Indonesia.

Penguatan Tata Kelola dan Regulasi

OJK mendorong pengurus dan pemilik BPR agar lebih optimal dalam tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi. Langkah ini menjadi kunci agar bank dapat bertahan dan meningkatkan kinerjanya secara berkelanjutan.

Proses self-liquidation tetap menekankan perlindungan nasabah. OJK memastikan bahwa seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik sehingga deposan tidak dirugikan.

Daftar BPR dan BPRS yang Izin Usahanya Dicabut

Sepanjang 2025, berikut tujuh BPR/BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK:

BPRS Gebu Prima

BPR Dwicahaya Nusaperkasa

BPR Disky Surya Jaya

BPRS Gayo Perseroda

BPR Artha Kramat

BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

BPR Bumi Pendawa Raharja

Keputusan ini menjadi langkah nyata OJK dalam penataan industri BPR dan BPRS. Dengan penutupan dan konsolidasi, sektor perbankan diharapkan lebih sehat dan efisien di masa mendatang.

Secara keseluruhan, langkah OJK menutup izin usaha bank yang bermasalah memperkuat sistem keuangan nasional. Langkah ini memastikan industri perbankan tetap kredibel, aman, dan mampu melayani masyarakat dengan optimal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index