JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Asuransi Jiwa Prolife, yang dahulu beroperasi dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, dengan nominal kumulatif Rp113,97 miliar dalam wujud uang tunai serta aset properti lantaran terbukti mendatangkan kerugian bagi nasabahnya.
"Penyidik OJK telah melakukan berbagai langkah mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang bernilai ekonomis," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (09/07/2026).
Menurut penjelasannya, PT Asuransi Jiwa Prolife terbukti secara sah telah merugikan pihak nasabah dengan memanfaatkan dana konsumen demi memenuhi keperluan pribadi.
Ia memaparkan bahwa bersandarkan pada temuan proses penyidikan, kasus ini berkaitan dengan dugaan pengabaian atau perintangan terhadap jalannya wewenang OJK dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023, di samping dugaan ketidakpatuhan atas instruksi tertulis OJK pada tahun 2023 untuk menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada pihak konsumen dengan nilai Rp566,24 miliar.
Widyasari menegaskan bahwa perkara ini memperoleh atensi yang amat besar dari pihak OJK, sebab bergesekan langsung dengan urusan proteksi bagi nasabah dan masyarakat yang berhak mendapatkan kepastian hukum sekaligus proteksi terhadap hak-hak ekonomi mereka.
"Jadi kami pastikan bahwa seluruh perkembangan inovasi pertumbuhan di sektor keuangan tidak mengorbankan kepentingan konsumen dan masyarakat," ujarnya.
Dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ini, jajaran Tim OJK yang disokong oleh aparat penegak hukum dari Korps Polri, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah mengeksekusi penyitaan aset yang dimiliki oleh korporasi terkait.
Ia mengimbuhkan bahwa sampai dengan detik ini, petugas telah mengeksekusi penyitaan dan proteksi terhadap 485 barang bukti, dengan nilai total kekayaan yang sukses disita serta diamankan menembus angka Rp113,97 miliar.
"Aset itu berupa uang tunai dan juga beberapa aset properti yang disita dari pemiliknya. Ini menunjukkan bahwa fungsi penyelidikan OJK berjalan dengan baik dan ini juga tentu atas sinergi dan kolaborasi dengan kementerian lembaga," katanya menambahkan.