Pemerintah Manfaatkan Aset Eks Hotel Sultan untuk Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:46:31 WIB
Aset Eks Hotel Sultan Kembali ke Negara untuk Kepentingan Masyarakat [FOTO : NET].

Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan langkah pemanfaatan aset eks Hotel Sultan guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat seluas-luasnya.

"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang menjelang pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis (18/06/2026).

Bambang menerangkan, lahan eks Hotel Sultan adalah aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka menyukseskan gelaran Asian Games IV di Jakarta.

Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain segera kembali ke bawah kontrol negara serta pemerintah.

Menurut Bambang, aset eks Hotel Sultan telah digunakan oleh PT Indobuildco selama kurang lebih 50 tahun. Setelah kembali ke pangkuan negara, aset tersebut akan difungsikan untuk kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M. Hamzah menambahkan, sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco telah bergulir selama sekitar 20 tahun.

Dia menyebut penyelesaian perkara ini menunjukkan bahwa pemerintah menempuh prosedur hukum yang berlaku sampai akhirnya terbit perintah pengadilan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan.

"Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kami tagih sekarang. Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan," ujarnya.

Menurut Chandra, putusan pengadilan menyatakan seluruh tanah, bangunan, dan segala unsur yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang tercatat sebagai aset negara.

Terkait karyawan yang bekerja di eks Hotel Sultan, pemerintah akan melakukan pendataan terhadap karyawan tetap, karyawan harian, maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kami akan akomodir, kami akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu lah," kata dia.

Sementara mengenai rencana pemanfaatan bangunan dan fasilitas di kawasan eks Hotel Sultan, Chandra mengatakan pemerintah telah menyusun rencana yang akan disampaikan pada waktu yang tepat.

"Itu nanti kami akan, kami sudah punya rencana ya. Nanti kami akan sampaikan pada waktunya," ucapnya.

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan HPL. Nomor 4/Gelora, yakni aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.

Lahan tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk keperluan Asian Games IV, dan pemerintah tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

PT Indobuildco sempat memegang HGB di atas tanah HPL negara, namun HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir.

Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan.

Situasi di lokasi terpantau panas namun tetap kondusif di tengah aksi demonstrasi penolakan eksekusi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan karyawan dan rakyat Pribumi. Pihak kepolisian dan keamanan kawasan GBK terus berjaga untuk memastikan situasi tetap terkendali.

Terkini