Tugure Ungkap 3 Lini Bisnis yang Tergantung Reasuradur Asing

Minggu, 14 Juni 2026 | 14:56:31 WIB
PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) [FOTO : NET].

JAKARTA — PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) membeberkan ada tiga lini bisnis atau kategori risiko yang sejauh ini paling banyak memanfaatkan kapasitas reasuradur asing.

Direktur Keuangan Tugure, Dradjat Irwansyah mengemukakan bahwa ketiga sektor tersebut meliputi Marine & Aviation (termasuk satelit), Property & Engineering untuk kategori risiko skala besar dan katastrofe, serta Energy & Large Infrastructure.

Menurut pandangannya, perusahaan reasuransi di Indonesia sebenarnya sudah sangat kompeten dalam menampung mayoritas risiko domestik, khususnya pada segmen menengah sampai ritel. 

Akan tetapi, untuk jenis risiko yang sifatnya sistemis dan memiliki paparan berskala besar (large exposure), langkah diversifikasi ke luar negeri merupakan perwujudan konkret dari prinsip pembagian risiko (spreading the risk).

“Jadi, ini bukan kelemahan, melainkan praktik risk management yang sehat dan justru melindungi pemegang polis dengan lebih baik melalui penyebaran beban risiko secara global,” katanya kepada Bisnis, Rabu (10/6/2026).

Oleh sebab itu, tolok ukur kesuksesan industri reasuransi nasional tidak sekadar ditakar dari seberapa besar risiko yang mampu ditahan (diretensi) di dalam negeri, melainkan dari seberapa ideal komposisi retensi tersebut.

 Atas dasar itulah, Tugure mengajak pelaku industri reasuransi untuk menitikberatkan fokus pada optimalisasi, bukan sekadar memaksimalkan nilai retensi. 

Langkah ini dapat didukung dengan membentuk regulasi yang mampu menstimulasi kompetisi yang sehat serta efisiensi penentuan tarif (pricing), sehingga tingkat retensi lokal dapat tumbuh secara organik karena pelaku usaha domestik menjadi lebih kompetitif.

Dradjat menambahkan, aspek penguatan spesialisasi juga amat perlu ditingkatkan. Langkah berikutnya adalah melakukan pembenahan fundamental melalui peningkatan kualitas data, analitik, tata kelola (governance), serta penguatan permodalan secara selektif.

“Regulasi berbasis insentif juga perlu dilakukan. Misalnya, memberikan insentif untuk penempatan domestik pada risiko yang memang wajar untuk di-retain sambil tetap membuka akses ke pasar global untuk diversifikasi dan pricing kompetitif,” ucapnya.

Langkah pendorong yang terakhir adalah melalui skema Kemitraan Pemerintah dan Swasta (Public-Private Partnership). Hal ini dilakukan melalui kolaborasi yang lebih erat dalam mengelola risiko-risiko berskala besar (termasuk di sektor energi dan infrastruktur), dengan tujuan agar pengelolaan berjalan efisien namun tetap menjunjung tinggi prinsip spreading the risk.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Ekonom Bank Mandiri, Andry Asmoro sempat menilai bahwa tingkat retensi reasuransi di dalam negeri masih tergolong rendah. Indikasinya terlihat dari sekitar 35% premi reasuransi yang dinilai masih mengalir ke luar negeri.

 Kondisi ini dipicu oleh kapasitas modal dari reasuransi domestik yang dianggap belum cukup kuat untuk menampung seluruh risiko besar seperti sektor energi, aviasi, marine, dan risiko katastrofik.

Namun, menurut analisis Tugure, tingkat aliran dana ke luar (outflow) sebesar 35% tersebut bukan semata-mata dipicu oleh faktor 'kurangnya kapasitas domestik'. Fenomena ini melainkan hasil dari pertimbangan bisnis terukur oleh para pelaku industri, yang didorong oleh dua faktor utama.

Faktor pertama yaitu menyangkut optimalisasi risiko dan penentuan tarif (pricing). Reasuradur asing dinilai kerap menyodorkan kapasitas yang lebih besar, skema harga yang lebih kompetitif, serta peluang diversifikasi risiko global, terutama di tengah kondisi pasar yang sedang melunak (softening market) saat ini.

“Kedua adalah keterbatasan spesialisasi dan skala. Beberapa risiko large/complex masih lebih efisien ditempatkan ke luar untuk menjaga keseimbangan portofolio domestik,” beber Dradjat.

Dradjat kembali mempertegas bahwa asas paling mendasar dari industri reasuransi dan asuransi adalah menyebarkan risiko (spreading the risk), bukan memusatkan risiko (concentrating the risk) pada satu entitas atau satu tempat saja. Dengan demikian, mengalihkan (mensesikan) sebagian porsi risiko kepada perusahaan reasuransi global merupakan sebuah langkah mitigasi risiko yang tepat.

“Hal ini justru melindungi pemegang polis secara lebih maksimal karena mengurangi konsentrasi risiko di dalam negeri dan meningkatkan ketahanan sistem secara keseluruhan,” tegasnya.

Terkini