IMA Nilai Pembatalan Skema Bagi Hasil Minerba Sangat Tepat

Selasa, 09 Juni 2026 | 23:07:15 WIB
IMA.

Jakarta - Indonesian Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia memandang langkah pemerintah yang membatalkan rencana pemberlakuan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) adalah hal yang sangat pas dan krusial.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti dalam keterangan dari Jakarta, Selasa.

Menurut dia, langkah pemerintah amatlah krusial demi menghapus hambatan dan rencana yang berpotensi menghalangi investasi.

Lewat pembatalan skema tersebut, Sari berharap pemerintah sanggup mewujudkan stabilitas kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan supaya keberlanjutan investasi serta operasional industri pertambangan dapat berlangsung secara optimal.

Stabilitas ini sangat diperlukan mengingat sektor pertambangan saat ini tengah menghadapi beragam penyesuaian kebijakan serta tantangan operasional anyar, di antaranya penerapan aturan ekspor satu pintu, devisa hasil ekspor (DHE), penyesuaian royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), bea keluar, hingga kewajiban penerapan biodiesel B50.

IMA menekankan kepastian serta konsistensi regulasi pemerintah adalah aspek fundamental dalam menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia.

"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," kata Sari.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak terdapat pergeseran skema bagi hasil untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

“Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan. Untuk selamanya,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bahlil memutuskan bahwa skema gross split cuma diberlakukan di sektor migas dan tidak akan diterapkan di sektor minerba. Ketentuan tersebut, tutur Bahlil, berlaku untuk seterusnya.

Terkini