Panduan Lengkap Zakat Fitrah Ramadan 2026 Resmi Rp50.000 per Jiwa

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:31:57 WIB
Panduan Lengkap Zakat Fitrah Ramadan 2026 Resmi Rp50.000 per Jiwa

JAKARTA - Setiap Ramadan, zakat fitrah menjadi kewajiban yang menyatukan umat Muslim dalam berbagi. Tahun 2026, BAZNAS Republik Indonesia menetapkan besaran zakat fitrah agar pelaksanaannya lebih seragam dan tertib.

Penetapan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan menjaga prinsip keadilan dalam penyaluran. Dengan pedoman yang jelas, setiap umat dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu dan sesuai syariat.

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026

Untuk Ramadan 2026, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Besaran ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium yang dapat dibayarkan secara tunai atau beras.

Selain itu, BAZNAS juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi mereka yang wajib membayar. Keputusan ini diambil setelah kajian mendalam mempertimbangkan harga beras di berbagai wilayah.

Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah

Setiap Muslim yang masih hidup di bulan Ramadan wajib membayar zakat fitrah. Mereka harus memiliki kelebihan rezeki atau makanan pokok untuk kebutuhan diri dan keluarga pada malam Idul Fitri.

Bagi fakir miskin atau yang tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok, zakat fitrah tidak diwajibkan. Pembayaran harus dilakukan sebelum salat Idul Fitri agar penyaluran kepada mustahik tepat waktu.

Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang tunai. Jumlah yang ditetapkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium per orang, atau Rp50.000 melalui BAZNAS pada tahun 2026.

Pembayaran tunai memudahkan penyaluran sekaligus menjamin ketepatan sasaran bagi delapan golongan mustahik. Dengan sistem ini, zakat fitrah dapat dikelola sesuai prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Niat zakat fitrah penting dibaca saat menunaikan kewajiban ini. Untuk diri sendiri, niatnya: "Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala," artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

Sedangkan untuk keluarga, niatnya: "Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala." Untuk anak, istri, atau orang lain yang diwakilkan, niat dapat menyesuaikan.

Waktu Penunaian dan Penyaluran Zakat

Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyalurannya dilakukan sebelum khatib naik mimbar agar mustahik menerima manfaat tepat waktu.

Dengan memahami syarat, besaran, dan niat zakat fitrah, umat Muslim dapat menunaikan kewajiban dengan benar. Penetapan Rp50.000 per jiwa pada 2026 menjadi pedoman resmi agar zakat fitrah lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Terkini