Tarif Listrik Awal 2026 Tetap, Pemerintah Pilih Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Kamis, 19 Februari 2026 | 10:35:08 WIB
Tarif Listrik Awal 2026 Tetap, Pemerintah Pilih Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

JAKARTA - Keputusan pemerintah pada awal tahun 2026 membawa kabar yang relatif menenangkan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Di tengah berbagai dinamika ekonomi global, tarif tenaga listrik dipastikan tidak mengalami kenaikan pada periode Januari hingga Maret 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan kemampuan ekonomi masyarakat. Stabilitas tarif dinilai menjadi faktor penting dalam mempertahankan momentum pemulihan ekonomi di awal tahun.

Kebijakan Tarif Listrik Triwulan I 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari–Maret) tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Hal ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan kebijakan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan mekanisme evaluasi tarif listrik secara berkala.

Menurut dia, dalam regulasi ini, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Parameter-parameter tersebut menjadi indikator penting dalam menghitung potensi perubahan tarif secara formula.

Alasan Pemerintah Menahan Kenaikan Tarif

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 19 Februari 2026.

Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis perhitungan tarif, tetapi juga dampak sosial ekonomi yang lebih luas. Stabilitas harga energi dinilai memiliki efek langsung terhadap konsumsi rumah tangga dan keberlangsungan usaha.

Tri menilai tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.

Langkah mempertahankan tarif juga dimaksudkan untuk menghindari tekanan tambahan terhadap biaya produksi industri dan jasa. Dengan tarif yang tetap, pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan ekonomi tanpa kekhawatiran lonjakan biaya energi secara mendadak.

Dukungan terhadap Stabilitas Ekonomi Nasional

Selain menjaga daya beli, kebijakan ini juga menjadi instrumen untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah berupaya memastikan bahwa sektor energi tetap menjadi fondasi yang stabil bagi pertumbuhan.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional. Upaya ini dilakukan secara seimbang antara aspek pelayanan publik dan keberlanjutan sistem energi.

Ketersediaan listrik yang andal dengan harga terjangkau diyakini dapat meningkatkan produktivitas di berbagai sektor. Rumah tangga, industri, hingga usaha kecil dapat menjalankan aktivitas tanpa gangguan akibat fluktuasi tarif.

"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.

Imbauan tersebut menekankan bahwa stabilitas tarif juga harus diiringi dengan kesadaran penggunaan energi secara efisien. Penghematan listrik menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya energi.

Peran PLN dalam Menjaga Keandalan Layanan

Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan. Tugas ini menjadi krusial agar keputusan mempertahankan tarif tetap diiringi dengan peningkatan mutu layanan.

Keandalan pasokan listrik menjadi salah satu indikator utama keberhasilan pengelolaan energi nasional. Tanpa sistem distribusi yang stabil, manfaat dari kebijakan tarif tetap tidak akan dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

Optimalisasi efisiensi operasional juga menjadi perhatian dalam menjaga keseimbangan antara biaya produksi listrik dan harga jual kepada pelanggan. Dengan efisiensi yang baik, keberlanjutan sektor ketenagalistrikan dapat terus terjaga.

Peningkatan kualitas pelayanan mencakup berbagai aspek, mulai dari respons terhadap gangguan hingga kemudahan akses layanan pelanggan. Transformasi pelayanan menjadi bagian dari upaya modernisasi sektor kelistrikan di Indonesia.

Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi Januari–Maret 2026

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I (Januari–Maret) tahun 2026:

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp 1.445 per kWh.

Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.

Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp 1.700 per kWh.

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.

Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.

Rincian tarif tersebut menunjukkan bahwa struktur harga masih mempertahankan pola sebelumnya tanpa perubahan nominal. Kepastian ini memberikan ruang bagi konsumen untuk merencanakan pengeluaran energi secara lebih terukur.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap aktivitas ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026 dapat berjalan stabil tanpa tekanan tambahan dari sektor energi. Konsistensi tarif juga diharapkan mampu menjaga optimisme pasar dan kepercayaan pelaku usaha.

Di sisi lain, keberlanjutan pasokan listrik tetap menjadi prioritas agar kebutuhan energi nasional terus terpenuhi secara andal. Sinergi antara pemerintah, penyedia listrik, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga sistem energi yang tangguh.

Kebijakan mempertahankan tarif listrik pada awal tahun ini pada akhirnya bukan sekadar keputusan administratif, melainkan strategi menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial. Stabilitas harga energi diharapkan menjadi fondasi kuat bagi perjalanan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2026.

Terkini