JAKARTA - Memasuki Februari 2026, masyarakat kembali memantau perkembangan tarif listrik karena kebijakan energi selalu berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga dan aktivitas usaha. Pemerintah memastikan tarif listrik pada periode ini tetap tanpa perubahan dibandingkan awal Januari, sehingga pelanggan dapat merencanakan anggaran dengan lebih pasti.
Tidak adanya penyesuaian tarif ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi. Selain itu, pemerintah juga menegaskan tidak ada kelanjutan program diskon tarif listrik umum seperti yang sempat diberlakukan pada tahun sebelumnya.
Keputusan mempertahankan tarif ini dinilai sebagai langkah menjaga stabilitas biaya energi nasional. Meski tidak ada potongan tarif, kepastian harga dianggap penting untuk menjaga perencanaan ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
Dalam kesempatan berbeda, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan energi tahun ini diarahkan pada stabilitas dan keberlanjutan fiskal. Oleh karena itu, diskon tarif listrik yang pernah diberikan sebelumnya tidak kembali diterapkan pada 2026.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara eksplisit menyatakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang pernah diberikan tahun lalu tidak dilanjutkan pada 2026. “Tahun lalu karena kita kasih diskon listrik, tahun ini tidak ada,” jelas Airlangga dalam Indonesia Economic Summit 2026, dikutip Rabu, 4 Februari 2026.
Kebijakan ini turut berkontribusi pada tingkat inflasi yang tercatat lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Namun demikian, pemerintah menilai stabilitas tarif tetap lebih penting untuk menjaga keberlanjutan anggaran negara.
Dengan kondisi ini, pelanggan listrik di seluruh Indonesia diharapkan dapat menyesuaikan pengeluaran tanpa khawatir adanya lonjakan biaya mendadak. Kepastian tarif juga membantu sektor usaha dalam menyusun perencanaan biaya operasional secara lebih terukur.
Tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Regulasi ini menjadi dasar penetapan harga untuk berbagai golongan pelanggan di seluruh wilayah Indonesia.
Diskon Listrik Tidak Dilanjutkan, Pemerintah Tegaskan Kebijakan Energi 2026
Keputusan pemerintah untuk tidak melanjutkan diskon tarif listrik menjadi salah satu sorotan utama di awal tahun ini. Kebijakan tersebut sebelumnya dinilai cukup membantu masyarakat dalam menekan pengeluaran rumah tangga.
Namun, pada 2026 pemerintah memilih fokus menjaga stabilitas fiskal dan menyalurkan stimulus ke sektor lain. Langkah ini diharapkan tetap mampu menjaga daya beli masyarakat meskipun tanpa potongan tarif listrik.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan diskon listrik tahun lalu bersifat sementara. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dilanjutkan karena pemerintah memilih instrumen stimulus yang berbeda.
“Tahun lalu karena kita kasih diskon listrik, tahun ini tidak ada,” jelas Airlangga dalam Indonesia Economic Summit 2026, dikutip Rabu, 4 Februari 2026. Pernyataan ini sekaligus memastikan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu program diskon tarif listrik pada tahun ini.
Tidak adanya diskon ini disebut berkontribusi terhadap tingkat inflasi yang tercatat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah tetap optimistis bahwa inflasi dapat terkendali melalui kebijakan ekonomi lainnya.
Kebijakan energi tahun ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan kepentingan masyarakat. Pemerintah menilai stabilitas tarif lebih penting dibandingkan potongan sementara yang berdampak pada beban anggaran negara.
Dengan kebijakan tersebut, pelanggan listrik diharapkan dapat merencanakan penggunaan energi secara lebih efisien. Upaya penghematan konsumsi listrik juga menjadi langkah yang dianjurkan di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Tarif listrik yang stabil juga memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun rencana produksi dan operasional. Hal ini dinilai penting untuk menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Rincian Tarif Listrik Februari 2026 untuk Rumah Tangga hingga Industri
Tarif listrik Februari 2026 masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Regulasi ini mengatur harga listrik untuk berbagai golongan pelanggan berdasarkan daya dan jenis penggunaan.
Untuk pelanggan subsidi rumah tangga, golongan R-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh. Sementara itu, golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp605 per kWh.
Pada kategori rumah tangga non-subsidi, golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Untuk golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik ditetapkan Rp1.699,53 per kWh. Sementara itu, golongan R-3/TR dan TM daya di atas 6.600 VA juga dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Pada sektor bisnis, golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan golongan B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
Untuk sektor industri, golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.
Sementara itu, untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum juga dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Sementara itu, golongan L/TR, TM, dan TT daya pada berbagai tegangan dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh.
Untuk keperluan pelayanan sosial, golongan S-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp325 per kWh. Golongan S-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp455 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA dikenakan tarif Rp708 per kWh. Golongan S-1/TR daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp760 per kWh.
Sementara itu, golongan S-1/TR daya 3.500 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp900 per kWh. Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA dikenakan tarif Rp925 per kWh.
Dengan rincian tersebut, pelanggan dapat menyesuaikan penggunaan listrik sesuai golongan dan daya yang terpasang. Informasi tarif ini juga membantu masyarakat memahami struktur biaya listrik yang berlaku saat ini.
Stimulus Pemerintah Fokus Transportasi, Bukan Diskon Listrik
Meski tidak memberikan diskon tarif listrik, pemerintah tetap menyiapkan stimulus ekonomi pada kuartal pertama 2026. Stimulus ini difokuskan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat melalui sektor yang dinilai strategis.
Salah satu fokus utama stimulus adalah sektor transportasi, yang memiliki dampak luas terhadap mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Pemerintah menilai sektor ini lebih efektif dalam mendorong aktivitas ekonomi dalam jangka pendek.
Pemerintah memberikan diskon pada tiket pesawat dengan skema PPN ditanggung pemerintah untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Potongan harga tersebut diperkirakan mencapai sekitar 16 persen dari harga tiket normal.
“PPN untuk tiket pesawat ditanggung pemerintah, tapi hanya kelas ekonomi dan penerbangan domestik,” ujar Menko Airlangga dalam kesempatan yang sama. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat perjalanan masyarakat dan sektor pariwisata.
Dengan stimulus ini, pemerintah berharap konsumsi masyarakat tetap tumbuh meskipun tanpa diskon tarif listrik. Langkah tersebut dinilai lebih tepat sasaran dalam mendorong pergerakan ekonomi di berbagai daerah.
Stabilitas tarif listrik pada Februari 2026 juga memberi kepastian bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran rutin. Dengan tidak adanya perubahan tarif, pelanggan dapat lebih mudah memprediksi biaya listrik bulanan.
Bagi pelaku usaha, kepastian tarif listrik menjadi faktor penting dalam menjaga efisiensi biaya produksi. Hal ini turut mendukung iklim usaha yang kondusif di tengah dinamika ekonomi global.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan tarif listrik berikutnya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dan PLN. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi agar tidak terpengaruh kabar yang tidak akurat.
Dengan kondisi tarif yang stabil dan stimulus di sektor transportasi, pemerintah berharap roda ekonomi tetap bergerak positif. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.