JAKARTA - Ramainya perbincangan soal BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI di media sosial membuat banyak masyarakat merasa khawatir. Isu yang beredar menyebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan PBI bisa dinonaktifkan otomatis jika tidak digunakan selama 2 hingga 3 bulan.
Isu tersebut muncul dan menyebar luas di platform X atau Twitter dalam beberapa hari terakhir. Banyak warganet mempertanyakan kebenaran kabar itu karena menyangkut akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
BPJS Kesehatan PBI sendiri merupakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Pembayaran iuran BPJS PBI ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Isu yang berkembang kemudian menimbulkan kekhawatiran bahwa peserta PBI harus rutin menggunakan layanan kesehatan agar status kepesertaannya tidak dinonaktifkan. Padahal, banyak peserta PBI yang dalam kondisi sehat dan tidak membutuhkan layanan medis dalam jangka waktu tertentu.
Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun X @myt**** pada Minggu, 1 Februari 2025. Unggahan tersebut menyarankan peserta BPJS PBI untuk rutin memanfaatkan layanan kesehatan agar data kepesertaan tetap aktif.
“Ini BPJS-nya PBI bukan? Kalau PBI wajar kalau nonaktif, berarti itu tandanya sudah 2–3 bulan tidak dipakai. Sekarang peraturannya makin ketat, nder. Kalau PBI harus dipakai terus-terusan supaya datanya terekam. Walaupun cuma demam atau batuk, sebaiknya tetap periksa ke faskes,” tulis akun tersebut.
Unggahan tersebut kemudian menuai banyak respons dari warganet. Tidak sedikit yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut karena merasa tidak pernah mendengar aturan semacam itu sebelumnya.
Isu ini pun menarik perhatian publik karena menyangkut kelompok masyarakat yang selama ini bergantung pada BPJS Kesehatan PBI. Banyak peserta PBI merasa perlu mendapatkan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penggunaan layanan kesehatan tidak menjadi dasar penonaktifan status kepesertaan PBI. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Isu Nonaktif Otomatis yang Ramai di Media Sosial
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI terbesar secara nasional. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya kelompok masyarakat yang bergantung pada skema jaminan kesehatan berbasis bantuan iuran.
Data Kementerian Kesehatan per tahun 2022 mencatat Jawa Barat memiliki sekitar 19 juta peserta BPJS Kesehatan PBI. Angka tersebut disusul Jawa Tengah dengan kurang lebih 14 juta peserta dan Jawa Timur dengan kurang lebih 13 juta peserta.
Besarnya jumlah peserta tersebut membuat isu nonaktif otomatis menjadi perhatian serius. Banyak masyarakat khawatir akan kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena tidak menggunakan fasilitas kesehatan dalam jangka waktu tertentu.
Menanggapi isu tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa status kepesertaan PBI tidak ditentukan oleh seberapa sering peserta menggunakan layanan kesehatan. Informasi yang menyebutkan bahwa peserta PBI harus rutin berobat agar tetap aktif dipastikan tidak benar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Ia menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI memiliki dasar aturan yang jelas dan tidak berkaitan dengan intensitas pemanfaatan layanan kesehatan.
“Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, karena peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas Rizzky, Senin, 2 Februari 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang berkembang di media sosial. BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta PBI tidak akan dinonaktifkan hanya karena jarang berobat atau tidak menggunakan layanan kesehatan dalam beberapa bulan.
Rizzky juga menegaskan bahwa aturan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Aturan tersebut mengatur mekanisme penetapan, pemutakhiran, dan penghapusan data peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Dengan demikian, status kepesertaan PBI sangat bergantung pada data sosial ekonomi peserta yang tercatat dalam DTKS. Jika peserta masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat tidak mampu, maka status kepesertaan tetap aktif.
Sebaliknya, jika data peserta tidak lagi tercatat dalam DTKS karena perubahan kondisi ekonomi atau faktor lainnya, maka kepesertaan PBI dapat dinonaktifkan. Hal ini dilakukan melalui mekanisme resmi dan bukan secara otomatis berdasarkan penggunaan layanan kesehatan.
Alasan Resmi BPJS Kesehatan PBI Bisa Dinonaktifkan
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah penyebab data peserta PBI dihapuskan dari DTKS. Salah satu penyebabnya adalah peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTKS karena dianggap sudah mampu membayar iuran secara mandiri.
Selain itu, peserta juga dapat dinonaktifkan apabila tidak ditemukan keberadaannya dalam proses verifikasi dan validasi data. Kondisi ini biasanya terjadi jika peserta berpindah tempat tinggal tanpa pembaruan data kependudukan.
Status peserta PBI juga bisa berubah jika yang bersangkutan menjadi pekerja penerima upah. Dalam kondisi tersebut, kepesertaan jaminan kesehatannya akan dibiayai oleh perusahaan tempat bekerja.
Selain itu, peserta PBI yang mendaftarkan diri secara mandiri untuk segmen PBPU atau Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 1 atau kelas 2 juga dapat dinonaktifkan dari segmen PBI. Perubahan segmen ini dilakukan sesuai dengan pilihan peserta sendiri.
Penyebab lain penonaktifan adalah jika peserta PBI meninggal dunia. Dalam kondisi ini, data kepesertaan akan otomatis dihapus dari sistem karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta aktif.
Peserta PBI juga dapat dinonaktifkan apabila terdaftar lebih dari satu kali. Duplikasi data ini biasanya terdeteksi dalam proses pemutakhiran DTKS dan akan ditindaklanjuti dengan penghapusan salah satu data.
Seluruh mekanisme tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial. Dengan demikian, tidak ada kebijakan penonaktifan yang didasarkan pada seberapa sering peserta menggunakan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta PBI tidak perlu khawatir apabila jarang berobat. Selama masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat tidak mampu dan tercatat dalam DTKS, maka status kepesertaan tetap aktif.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Peserta PBI tidak perlu merasa tertekan untuk memanfaatkan layanan kesehatan jika memang tidak sedang membutuhkan.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif
BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa peserta PBI yang statusnya sudah nonaktif masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali. Proses pengaktifan ulang dapat dilakukan melalui beberapa langkah yang telah ditetapkan.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Melalui layanan tersebut, peserta dapat memastikan status kepesertaan serta mendapatkan informasi awal mengenai penyebab penonaktifan.
Langkah selanjutnya adalah melapor ke Dinas Sosial setempat. Peserta perlu membawa kartu peserta JKN, KTP, dan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung dalam proses verifikasi.
Petugas Dinas Sosial kemudian akan melakukan validasi berkas dan menilai kelayakan peserta untuk kembali masuk dalam segmen PBI. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat tidak mampu.
Apabila peserta dinilai masih layak, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan. Surat tersebut ditujukan kepada BPJS Kesehatan sebagai dasar untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI.
Setelah surat keterangan diterima, BPJS Kesehatan akan memproses pengaktifan kembali status peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, peserta dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran mandiri.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan data kependudukan dan data sosial ekonomi mereka tercatat dengan benar. Pembaruan data secara berkala dapat membantu menghindari potensi penonaktifan akibat ketidaksesuaian informasi.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi. Isu yang beredar di media sosial sering kali tidak disertai dengan dasar kebijakan yang jelas.
Dengan adanya klarifikasi ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tidak lagi merasa khawatir terhadap status kepesertaan PBI hanya karena jarang menggunakan layanan kesehatan. Fokus utama tetap pada pemenuhan kriteria sosial ekonomi yang tercatat dalam DTKS.
Keberadaan BPJS Kesehatan PBI merupakan bentuk perlindungan negara bagi masyarakat kurang mampu. Program ini diharapkan dapat terus memberikan akses layanan kesehatan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Isu yang berkembang di media sosial menjadi pengingat pentingnya literasi informasi di masyarakat. Klarifikasi resmi dari BPJS Kesehatan menjadi rujukan utama agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dengan pemahaman yang benar, peserta BPJS Kesehatan PBI dapat merasa lebih tenang dan yakin terhadap status kepesertaan mereka. Hal ini juga mendukung tujuan utama program jaminan kesehatan nasional dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.